PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan pada hakikatnya
adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang
menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat
dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD
1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Makna Keadilan
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan
yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak.
Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka
hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan
satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri,
pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang
memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang
menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu
(menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita
berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak
akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak
individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai
wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya
adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu
tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah
di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan
keadilan sosial.
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT.
Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung
konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh
makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak
berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Contoh Keadilan
Seorang pengangguran yang mencopet diempat umum, kemudian
ia tertangkap dan di beri hadiah oleh tangan – tangan warga hingga babak belur
lalu dibawa kekantor polisi, di kantor polisi tersebut ia mendapatkan pidana
misal kurang lebih 3 tahun. Dengan seorang koruptor yang memakan uang
rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada
goresan luka sedikit pun pada wajahnya.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasa r
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh
Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.
Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di
dalam Indonesia merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran
pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut ” keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa pars pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asas
keadilan sosial :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil.
C) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan had nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri
sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati,
maka kebohongannya disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh
setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan mununtut
kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan ketentraman hati, serta
menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti. Seseorang muFtahil dapat
memeluk agama dengan sempuma, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta,
walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai
dengan kenyataan, artinya orang berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada
orang pandai yang lancung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya,
atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik
sehingga tidak menerima betas kasihan Tuhan.
Hakekat kejujuran :
Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi
oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau dosa.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atati
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dan hatinya sudah
bemiat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha ?
Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat
curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang
lain menderita karenanya.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan :
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang,
maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di
akherat nanti.
Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib
mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik
adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau
tercemar akan sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang
sudah tercemar, sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku
yang sopan dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berjanji tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
Hakekat pemulihan nama baik :
Yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk
moral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang
harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di
lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan
pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasamya, menusia adalah mahluk moral dan mahiuk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar atau
mempericosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena hap manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Penyebab pembalasan :
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabt pula.
Contoh pembalasan :
Ada seorang yang mencuri motor, maka orang tersebut
mendapat balasan berupa hukuman dipenjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar